Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas : Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, bidang pendidikan dasar dan lanjutan, bidang kebudayaan, dan bidang pembinaan ketenagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi : Untuk melaksanakan tugas, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
b. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c. Penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
d. Penyelenggaraan pelayanan publik urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
e. Penyiapan ranvangan kebijakan, peraturan dan produk hukum daerah urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
f. Menyelenggarakan pembinaan teknis urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
g. Melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
h. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan atau pihak lainnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
i. Melakukan pembinaan terhadap UPTD ; dan
j. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh bupati/ wakil bupati terkait dengan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3.